
Menhut Raja Juli Antoni saat bicara dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York. (Kemenhut)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, Kemenhut mendorong transformasi sektor kehutanan di Indonesia. Tidak lagi fokus pada kayu, kini Kemenhut mulai membangun tata kelola perdagangan karbon hutan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan hal itu saat hadir dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat (AS).
Lewat keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Raja Juli menegaskan komitmen instansinya untuk membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional. Menurut dia, saat ini Indonesia sudah memasuki babak baru dalam pengelolaan hutan.
Dengan lebih dari 120 juta hektare hutan tropis, Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada kayu, melainkan juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan. Dengan beberapa nilai tersebut, Indonesia siap membuka peluang kemitraan global.
”Untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ungkap Raja Juli.
Menurut pejabat yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam transformasi sektor kehutanan di Indonesia. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan.
”Termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial,” ujarnya.
Tidak hanya itu, aturan tersebut turut memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris. Sehingga kredit karbon kehutanan Indonesia akan semakin kompetitif di pasar karbon global.
Lebih dari itu, Kementerian Kehutanan juga mendorong pengembangan skema multi usaha kehutanan. Skema tersebut memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, sampai produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
