Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 01.05 WIB

Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon di Kawasan Konsesi Kehutanan

Menhut Raja Juli Antoni saat bicara dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York. (Kemenhut) - Image

Menhut Raja Juli Antoni saat bicara dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York. (Kemenhut)

JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, Kemenhut mendorong transformasi sektor kehutanan di Indonesia. Tidak lagi fokus pada kayu, kini Kemenhut mulai membangun tata kelola perdagangan karbon hutan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan hal itu saat hadir dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat (AS).

Lewat keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Raja Juli menegaskan komitmen instansinya untuk membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional. Menurut dia, saat ini Indonesia sudah memasuki babak baru dalam pengelolaan hutan.

Dengan lebih dari 120 juta hektare hutan tropis, Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada kayu, melainkan juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan. Dengan beberapa nilai tersebut, Indonesia siap membuka peluang kemitraan global.

”Untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ungkap Raja Juli.

Menurut pejabat yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam transformasi sektor kehutanan di Indonesia. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan.

”Termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial,” ujarnya.

Tidak hanya itu, aturan tersebut turut memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris. Sehingga kredit karbon kehutanan Indonesia akan semakin kompetitif di pasar karbon global.

Lebih dari itu, Kementerian Kehutanan juga mendorong pengembangan skema multi usaha kehutanan. Skema tersebut memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, sampai produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore