
Menhut Raja Juli Antoni saat bicara dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York. (Kemenhut)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, Kemenhut mendorong transformasi sektor kehutanan di Indonesia. Tidak lagi fokus pada kayu, kini Kemenhut mulai membangun tata kelola perdagangan karbon hutan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan hal itu saat hadir dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat (AS).
Lewat keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Raja Juli menegaskan komitmen instansinya untuk membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional. Menurut dia, saat ini Indonesia sudah memasuki babak baru dalam pengelolaan hutan.
Dengan lebih dari 120 juta hektare hutan tropis, Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada kayu, melainkan juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan. Dengan beberapa nilai tersebut, Indonesia siap membuka peluang kemitraan global.
”Untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ungkap Raja Juli.
Menurut pejabat yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam transformasi sektor kehutanan di Indonesia. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan.
”Termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial,” ujarnya.
Tidak hanya itu, aturan tersebut turut memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris. Sehingga kredit karbon kehutanan Indonesia akan semakin kompetitif di pasar karbon global.
Lebih dari itu, Kementerian Kehutanan juga mendorong pengembangan skema multi usaha kehutanan. Skema tersebut memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, sampai produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
