
Seorang pekerja sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan LPG, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kebutuhan energi nasional masih bergantung dengan impor atau suplai pasar global. Baik itu untuk komoditas minyak dan liquefied petroleum gas (LPG). Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia memastikan energi akan tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat.
“Ketahanan energi bukan hanya soal pasokan, tetapi juga soal kedaulatan dan keberlanjutan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus memastikan energi itu tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam siniar Total Politik baru-baru ini.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, dalam upaya mendorong penguatan energi domestik pihaknya melakukan pengembangan substitusi LPG melalui hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Langkah itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor secara bertahap, meskipun membutuhkan waktu dan investasi besar.
Dalam kesempatan itu Bahlil juga membeberkan catatan keberhasilan pemerintah dalam pengurangan impor energi. Yaitu dengan peningkatan kapasitas kilang domestik, termasuk di Balikpapan, serta implementasi program biodiesel. Kemudian membuat Indonesia saat ini telah berhasil menghentikan impor solar. “Tantangannya masih tersisa pada komoditas bensin dan LPG yang masih bergantung pada pasar global,” ujarnya.
Untuk itu, saat ini pemerintah terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga pasokan energi dan melindungi daya beli masyarakat. Berdasarkan data yang dimiliki Bahlil, Indonesia saat ini membutuhkan sekitar 1,6 juta barel minyak per hari. Sementara, produksi domestik baru mencapai sekitar 605 ribu barel per hari.
“Kondisi ini membuat Indonesia masih bergantung pada impor dengan hampir satu juta barel per hari didatangkan dari luar negeri. Sekitar 20–25 persen di antaranya melewati Selat Hormuz, jalur vital yang kini terdampak ketegangan geopolitik,” jelasnya.
Sementara itu, untuk ketergantungan impor, Bahlil mengakui masih terjadi pada LPG. Dari total kebutuhan sekitar 8,4 juta ton per tahun, produksi dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 1,6 juta ton, sehingga lebih dari 75% masih harus diimpor.
“Di tengah lonjakan harga minyak dunia yang melampaui asumsi APBN sebesar USD 70 per barel, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak. Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” kata politisi Golkar ini.
Mantan Ketua BPP Hipmi itu mengatakan, pemerintah sudah memperkirakan tambahan kebutuhan subsidi energi dapat mencapai Rp 150–200 triliun, jikaharga minyak rata-rata berada di kisaran USD 90–100 per barel.
Pendanaan subsidi tersebut diupayakan melalui peningkatan penerimaan negara dari sektor migas serta optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara. "Tapi pemerintah punya batas toleransi fiskal, terutama jika harga minyak melampaui USD 120 per barel,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022