
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) segera disahkan. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) segera disahkan guna mempercepat proses transisi energi di Indonesia.
Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan energi melalui kerangka regulasi yang stabil. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menghindari perubahan aturan yang mendadak.
“Termasuk mempercepat peluncuran UU EBER yang telah tertunda lama,” ujarnya dalam acara Silaturahmi dan Bincang Energi Bersama Media yang digelar METI di PSW Tower, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Ia menjelaskan, ketergantungan yang masih tinggi terhadap energi fosil menjadi salah satu penghambat utama dalam percepatan transisi energi. Di sisi lain, insentif fiskal untuk sektor energi terbarukan dinilai belum memiliki kejelasan dan belum cukup menarik bagi investor.
“Mekanisme harga dan akses proyek bagi swasta juga belum kondusif, sementara penetapan target belum sepenuhnya berbasis kajian yang matang,” jelasnya.
Karena itu, Zulfan menilai diperlukan kebijakan yang lebih terarah dan menyeluruh, termasuk penerapan skema feed-in tariff untuk memberikan kepastian harga bagi para pengembang energi terbarukan.
Ia juga mendorong agar METI dilibatkan sejak tahap awal dalam proses penyusunan kebijakan energi nasional, mengingat pihaknya telah menyiapkan berbagai rekomendasi strategis, baik untuk jangka pendek maupun panjang.
Dalam jangka pendek, METI mengusulkan percepatan proyek energi terbarukan melalui program “Green Fast Track”. Program ini mencakup percepatan proses tender dengan pendekatan supply create demand, pembenahan mekanisme pengadaan, serta percepatan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025. METI menilai, seluruh proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) idealnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.
Selain itu, peningkatan investasi dan akses pembiayaan juga menjadi faktor kunci. Zulfan menekankan perlunya peningkatan signifikan investasi energi bersih yang didukung oleh kapasitas pembiayaan perbankan, termasuk bank pembangunan multilateral, serta penguatan berbagai instrumen pembiayaan inovatif.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
