
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian ESDM naik 100 persen. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan unit usaha koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang rakyat. Kebijakan ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Melihat hal ini, pengusaha emas, Basaruddin, turut mendukung adanya regulasi ini. Hal ini disampaikannya pada saat sosialisasi koperasi tambang rakyat secara langsung kepada penambang di Desa Huta Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah maju yang memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat. "Harapan saya dengan ini supaya masyarakat bisa segera mungkin mengurus koperasi-koperasi di daerah seluruh Indonesia, supaya program Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil agar terlaksana segera mungkin," kata Basaruddin dalam keterangannya, Senin (27/10).
Di sisi lain, Basaruddin menilai masyarakat akan lebih terlindungi dengan hukum dengan adanya regulasi tambang rakyat PP Nomor 39 Tahun 2025 ini. "Yang pasti karena sudah ada Keputusan Presiden dan juga Menteri ESDM untuk pertambangan rakyat Indonesia," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan Penyangga Tatanan Indonesia (Petani), Elhan Zakaria, mengatakan, langkah pemerintah dalam mengeluarkan PP ini sudah termasuk langkah yang tepat. "Dengan menaungi tambang rakyat dengan koperasi termasuk langkah yang tepat," ungkap dia.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah kini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan, seiring dengan diberlakukannya kebijakan baru mulai 11 September 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan baru ini menjadi landasan penting dalam upaya reformasi dan transformasi tata kelola pertambangan nasional, dengan tujuan mewujudkan sistem yang lebih terbuka, inklusif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.
"Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus menegakkan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan," kata Bahlil dalam keterangannya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
