
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian ESDM naik 100 persen. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan unit usaha koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang rakyat. Kebijakan ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Melihat hal ini, pengusaha emas, Basaruddin, turut mendukung adanya regulasi ini. Hal ini disampaikannya pada saat sosialisasi koperasi tambang rakyat secara langsung kepada penambang di Desa Huta Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah maju yang memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat. "Harapan saya dengan ini supaya masyarakat bisa segera mungkin mengurus koperasi-koperasi di daerah seluruh Indonesia, supaya program Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil agar terlaksana segera mungkin," kata Basaruddin dalam keterangannya, Senin (27/10).
Di sisi lain, Basaruddin menilai masyarakat akan lebih terlindungi dengan hukum dengan adanya regulasi tambang rakyat PP Nomor 39 Tahun 2025 ini. "Yang pasti karena sudah ada Keputusan Presiden dan juga Menteri ESDM untuk pertambangan rakyat Indonesia," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan Penyangga Tatanan Indonesia (Petani), Elhan Zakaria, mengatakan, langkah pemerintah dalam mengeluarkan PP ini sudah termasuk langkah yang tepat. "Dengan menaungi tambang rakyat dengan koperasi termasuk langkah yang tepat," ungkap dia.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah kini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan, seiring dengan diberlakukannya kebijakan baru mulai 11 September 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan baru ini menjadi landasan penting dalam upaya reformasi dan transformasi tata kelola pertambangan nasional, dengan tujuan mewujudkan sistem yang lebih terbuka, inklusif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.
"Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus menegakkan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan," kata Bahlil dalam keterangannya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
