
Pekerja bersiap membersihkan kaca salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (6/9/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan menteri terkait audit energi terhadap bangunan gedung sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka konservasi energi. Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk mendorong efisiensi energi di sektor bangunan.
Melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, kewajiban melakukan audit energi bagi bangunan akan diperluas. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 telah mengatur mengenai kewajiban konservasi energi melalui manajemen energi. Namun, melalui revisi terbaru ini, cakupan dan persyaratan audit energi semakin diperluas.
Salah satu perubahan signifikan adalah penurunan batas konsumsi energi. Jika sebelumnya batasnya adalah 6.000 setara ton minyak per tahun, kini diturunkan menjadi 4.000 setara ton minyak per tahun.
"Ini dilakukan supaya lebih banyak lagi bangunan gedung yang bisa didorong untuk melakukan efisiensi supaya target efisiensi energi ini tercapai," kata Hendra, dikutip dari Antara, Jumat (27/9).
"Dengan penurunan ini juga nantinya akan ada lebih banyak objek yang akan dilaksanakan audit," tambah dia.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari perluasan aturan audit energi ini adalah untuk mendorong lebih banyak bangunan untuk melakukan upaya efisiensi energi. Audit juga akan berlaku untuk bangunan-bangunan gedung industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina.
Ia mengatakan dengan melakukan audit energi, pemilik bangunan dapat mengetahui potensi penghematan energi yang dapat dilakukan, serta mendapatkan rekomendasi perbaikan sistem dan peralatan yang kurang efisien. "Kewajiban audit energi ini dilakukan dalam tiga tahun sekali, nanti (rekomendasi) itu harus diimplementasikan," ujarnya.
Hendra mengatakan, Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar audit energi ini dapat dilaksanakan pada seluruh bangunan pemerintah, baik pusat maupun daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru mengenai konservasi energi.
Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dalam rangka konservasi energi.
Pelaksanaan audit energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
