
Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap tanpa investasi. (Suryanesia)
JawaPos.com - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai, langkah pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai kebijakan yang tepat.
"Persetujuan pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik, melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021, sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum," kata Defiyan di Jakarta, Jumat (9/2).
Dia menyebutkan salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. "Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal," kata Defiyan dalam keterangannya.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan. Jika pada masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, menurut dia, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik.
Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan Industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Defiyan berharap kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema 'power wheeling' yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kebijakan tersebut, tambahnya, akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
