
Diskusi terbatas pengelolaan tambang pada Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
JawaPos.com - Kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan masih berkutat di level regulasi dan belum disertai kejelasan teknis, terutama terkait lokasi tambang yang akan dikelola.
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam PP Muhammadiyah, Wahyu A. Perdana, menilai pemerintah baru menetapkan kerangka kebijakan di tingkat regulasi. Sedangkan aspek operasional seperti lokasi tambang, skema pengelolaan, hingga bentuk badan hukum yang akan menjalankan usaha tersebut belum disampaikan secara jelas.
Kondisi ini membuat implementasi kebijakan belum bisa berjalan secara progresif. “Faktanya, yang ada baru kebijakannya. Di mana lokasinya, bagaimana operasionalnya, dan siapa yang menjalankan, itu belum terang,” ujar Wahyu dalam Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/24). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7. Namun, revisi kebijakan yang muncul pada 2024–2025 pun menurut Wahyu masih mempertahankan pembatasan penerimaan izin itu, meski dengan sejumlah penyesuaian regulasi.
Ia menambahkan, di internal Muhammadiyah sendiri, isu ini masih terus menjadi diskursus dan belum mencapai sikap final. Perdebatan diperkirakan akan berlanjut setidaknya hingga 2027.
Kebijakan ini disebutnya tidak diberikan secara luas kepada semua ormas keagamaan. Sejak awal, pemerintah sudah membatasi jenis dan jumlah izin yang bisa diberikan.
Pada periode awal, izin hanya diberikan untuk jenis pertambangan tertentu, khususnya batu bara dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya berakhir pada rentang 2020–2025. Jumlahnya pun terbatas, berkisar puluhan kontrak.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengungkapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berhati-hati. “Mengelola sumber daya alam harus hati-hati. Sebab ada dua negara yang kaya akan minyak, ada negara seperti Norwegia yang menjadi kaya raya tetapi banyak negara yang seperti Venezuela, sengsara. Maka kita harus hati-hati, kalau tidak tidak hati-hati bisa membuat sengketa,” ujar Samirin.
Sementara itu, Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS) Program Dicky Sofjan berpendapat bahwa polarisasi pandangan soal pengelolaan tambang di internal ormas adalah hal yang tak terelakkan dalam demokrasi.
Menurutnya, polarisasi pun tetap dibutuhkan. Dengan adanya polarisasi ada argumen yang kuat tentang pihak yang pro dan kontra, ini akan menghasilkan kebijakan yang sehat dan bisa memenuhi standar kemaslahatan umat.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
