
ilustrasi perusahaan tambang
JawaPos.com – Pemerintah telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara sejumlah perusahaan yang dinilai menjadi penyebab terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh yang terakhir tahun 2025.
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan, pemerintah sudah menerapkan aturan standarisasi tata kelola sektor pertambangan. Namun, standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik. “Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” ujarnya.
Menurut Jalal, implementasi standar internasional bisa menjadi insentif bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat, atau bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah.
Disebutkan, tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan dengan insentif tersebut. Sebab, ada perusahaan tambang yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola yang ketat. Akibatnya, banyak perusahaan mengambil langkah untuk tidak mau repot-repot mengikuti standar internasional.
“Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor tambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga telah menerbitkan panduan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) pada 2023.
Salah satu standar Indonesia yang banyak diadopsi di Indonesia adalah ISO 14001. Ini adalah standar internasional terkait sistem manajemen lingkungan untuk memastikan perusahaan mengelola dampak operasional secara bertanggung jawab. Ada pula ISO 45001 terkait sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Dalam praktik pertambangan global, The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) banyak menjadi acuan karena ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi. Total ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang harus dipenuhi perusahaan tambang.
Di Indonesia, implementasi standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA. Langkah Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako.
Jalal mengatakan, adopsi standar internasional oleh perusahaan tambang memang belum menjadi ketentuan yang mengikat. Namun, belajar dari kejadian bencana di Sumatera yang masih dalam proses audit oleh pemerintah, implementasi standar internasional bisa menjadi salah satu jalan untuk memastikan operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, maupun biodiversity dengan lebih ketat.
“Karena itu, awal tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implemetasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
