
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com–Penunjukan Nasri Djalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kini memasuki babak baru. Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala BPMA, menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proses seleksi dan pengangkatan.
Gugatan Miswar terdaftar dalam perkara Nomor 62/G/2025/PTUN/JKT. Saat ini telah memasuki tahap persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Erlizar Rusli, Miswar berupaya menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan dan melantik Nasri Djalal pada Kamis (16/1) di Jakarta.
”Kami menggunakan hak hukum untuk menguji legalitas keputusan Menteri ESDM, apakah telah sesuai prosedur atau justru menyimpang,” ujar Erlizar.
Lebih lanjut Erlizar menyampaikan, keputusan pejabat negara, termasuk Menteri ESDM, harus tunduk pada prinsip hukum, bukan pada kehendak atau tekanan politik.
”Kami menduga kuat SK Menteri tersebut keluar bukan semata-mata hasil proses seleksi yang objektif, tapi ada permainan politik yang melibatkan invisible hand dari kelompok-kelompok tertentu. Bisa dari partai politik, bisa juga dari organisasi yang memiliki kepentingan di sektor migas Aceh,” beber Erlizar.
Menurut dia, gugatan ini bukan ditujukan pada sosok individu yang ditunjuk, melainkan pada proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang patut diduga cacat hukum.
”Ini bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu. Tapi apakah pemerintah kita masih menjunjung tinggi prinsip negara hukum, atau telah tergelincir menjadi negara kekuasaan (machtstaat), di mana keputusan dibuat berdasar kepentingan politik sempit,” tegas Erlizar Rusli.
Dalam penjelasannya, Erlizar menyoroti empat aspek pembeda antara negara hukum dan negara kekuasaan. Yakni dasar pengaturan, perlindungan hak warga, keterlibatan publik dan akuntabilitas pemerintah.
”Berdasar empat prinsip tersebut, kami memutuskan untuk menempuh jalur litigasi. Ini adalah bentuk ikhtiar agar hukum benar-benar ditegakkan dan publik mendapatkan kejelasan atas proses pengangkatan pejabat publik yang seharusnya transparan dan akuntabel,” tandas Erlizar.
Dia berharap majelis hakim PTUN Jakarta bisa memeriksa perkara ini secara objektif, serta menjadi preseden penting dalam memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan strategis di Aceh.
”Ini bukan hanya soal BPMA, ini soal kedaulatan hukum dan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan,” ucap Erlizar Rusli.
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi. Jawaban dari Menteri ESDM atas gugatan disampaikan pada sidang yang digelar Rabu (9/4).

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
