Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Februari 2025 | 03.30 WIB

Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Rapat Paripurna Besok, ini Isi Poin-poin Perubahannya

ILUSTRASI. Areal wilayah kerja pertambangan batu bara. (istimewa) - Image

ILUSTRASI. Areal wilayah kerja pertambangan batu bara. (istimewa)

 
JawaPos.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke dalam rapat paripurna, yang akan digelar pada Selasa (18/2) besok. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
 
Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung memimpin sidang tingkat I pengesahan RUU Minerba. "Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," kata Martin.
 
Martin menjelaskan, pembahasan RUU Minerba dilakukan setelah pihaknya menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelahnya, panitia kerja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.
 
"17 Februari Timus Timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba," ujar Martin.
 
Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut. Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok.
 
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat," urai Bob Hasan.
 
"Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" sambungnya.
 
"Setuju," ucap para peserta rapat.
 
"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
 
Adapun, terdapat 4 poin materi muatan perubahan dalam RUU Minerba, yakni:
 
Pertama, memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, di antaranta kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
 
Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
 
Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
 
Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore