
Ilustrasi emas Antam
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Banten. (Istimewa)
Di sisi lain, komoditas emas akan bersinar pada 2025 sebagai aset safe haven di tengah bergejolaknya perang dagang, ketidakpastian suku bunga Fed, hingga risiko geopolitik yang meningkat. Bank sentral di berbagai negara khususnya Tiongkok tengah berburu emas untuk menurunkan ketergantungan pada dolar AS.
"Permintaan emas dari dalam negeri juga dipengaruhi berlanjutnya pelemahan daya beli dan kebijakan PPN 12 persen, sehingga kelas menengah atas mencari aset yang aman untuk jangka menengah. Harga emas Antam misalnya diperkirakan tembus Rp 1,7-Rp 2 juta per gram tahun depan," jelas Bhima.
Lantas, dengan proyeksi perkembangan komoditas minerba di atas, apa yang mesti diantisipasi oleh pemerintah?
Menurut Fabby, ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, dalam jangka menengah 5-10 tahun mendatang, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan drastis ekspor batu bara hingga 2030. Ekspor batu bara bisa jadi telah mencapai puncaknya 2023, selanjutnya pada 2024 dan tahun-tahun berikutnya akan terus turun.
"Ada dua faktor penyebab penurunan. Pertama, India dan China yang merupakan tujuan ekspor batu bara Indonesia (60 persen), mereka sudah menetapkan peningkatan produksi batu bara domestik dalam rangka mengurangi impor. Mereka juga sudah mulai melakukan transisi energi. Kedua, India juga menjelang 2030 mereka punya target 400 GW energi terbarukan, dan ini akan membuat impor batu bara India berkurang," terang Fabby.
Kedua, lanjut Fabby, pemerintah diminta lebih realistis memasang target produksi dan target ekspor minerba, supaya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tidak eksesif tapi realisasinya jauh dari ekspektasi.
Ketiga, pemerintah diharap mulai rasional terhadap penerimaan batu bara, yang kecenderungannya menurun dalam lima tahun ke depan. Khususnya pemerintah daerah, yang beberapa, masih sangat tergantung pada penerimaan dari batu bara.
"Bagi mereka penurunan batu bara baik harga maupun volume itu akan berdampak besar terhadap kapasitas fiskalnya nanti. Menurut saya ini yang mesti menjadi perhatian pemerintah, karena daerah-daerah itu ya punya masalah juga dengan kemiskinan. Ini yang harus diantisipasi pemerintah," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya perihal hilirisasi batu bara, Fabby menilai jika opsi pemerintah membuat Dimetil Eter (DME), maka hal itu menurutnya tidak ekonomis. Apalagi selain mahal, produksi DME menimbulkan polusi dan emisi gas rumah kaca (GRK) yang semestinya justru dihindari.
"Saya lebih menyarankan kalau kita masih punya cadangan batu bara mulai dialihkan untuk dikembangkan menjadi Advanced Carbon Materials, yang sebenarnya nilai tambahnya tinggi dan ini dibutuhkan oleh teknologi untuk mendukung transisi energi, misalnya baterai, otomotif, dan sebagainya," saran Fabby.
Ilustrasi. Produksi batu bara PTBA.
Sementara itu berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, PNBP sektor minerba diproyeksikan sebesar Rp 87,48 triliun atau terkontraksi 14,3 persen dari outlook tahun 2024. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh trend pergerakan harga minerba di pasar internasional.
Dalam upaya mencapai target tersebut, pemerintah di bawah komando Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melakukan beberapa kebijakan. Pertama, meningkatkan kerja sama antar-instansi terkait, antara lain audit kewajiban PNBP SDA Minerba, kerja sama informasi data ekspor minerba, bimbingan dan pengawasan terhadap pemegang IUP Minerba.
Kedua, mengoptimalisasi pengelolaan batu bara agar memperoleh pendapatan yang lebih optimal. Ketiga, mengimplementasikan Automatic Blocking System (ABS) dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor minerba.
Keempat, memanfaatkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar K/L (SIMBARA) dengan lebih optimal dalam rangka efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan Wajib Bayar, serta tata Kelola hulu-hilir yang lebih baik. Kelima, memberikan bimbingan teknis kepada perusahaan minerba serta Pemda terkait tata cara pemungutan, perhitungan, dan pembayaran PNBP minerba.
Keenam, diseminasi dan penguatan implementasi peraturan baru sektor minerba seperti PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Terakhir, memberikan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap pemenuhan DMO batu bara dan atas pemenuhan target komitmen pembangunan smelter.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
