
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
JawaPos.com – Pembatasan pembelian pertalite segera diberlakukan. Hal itu menyusul bakal dikuranginya anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Langkah efisiensi ditempuh setelah penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak mencapai target dan belanja negara justru melebihi rencana.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyebut akan banyak efisiensi anggaran yang dilakukan secara bertahap. Salah satunya, pengurangan subsidi BBM dengan cara pembatasan pembelian pertalite.
Menurut Luhut, kebijakan itu rencananya diterapkan per 17 Agustus 2024. Pembatasan tersebut dipicu persoalan berulang, yakni peruntukan subsidi yang tidak tepat sasaran. ”Yang nggak berhak dapat subsidi bisa dikurangi,” kata Luhut dikutip dalam unggahan akun Instagram-nya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mendorong penggunaan bioetanol sebagai bahan bakar pengganti BBM yang berbasis fosil. Luhut menyebut kandungan sulfur dari bensin bisa mencapai 500 ppm, sementara bioetanol jauh lebih rendah kandungan sulfurnya, hanya mencapai 50 ppm.
Kondisi sulfur yang tinggi tentu akan memengaruhi kualitas udara dan berdampak pada kesehatan manusia. ”Kalau ini dikerjakan dengan baik, akan menghemat,” jelasnya.
Hal itu juga berkorelasi dengan tingginya konsekuensi anggaran yang disebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang menyedot anggaran BPJS Kesehatan sampai Rp 38 triliun. Nah, dengan polusi berkurang, semakin banyak orang sehat. ”Anggaran kesehatan bisa lebih hemat,” ujarnya.
Terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Seperti diketahui, urgensi revisi beleid itu terbilang penting. Sebab, aturan tersebut akan mengatur lebih detail terkait syarat dan target penerima BBM subsidi untuk masyarakat. Dengan begitu, pembelian BBM subsidi diharapkan bisa tepat sasaran.
”Kita sedang menunggu Perpres 191, di mana BBM subsidi tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan orang yang mampu,” ungkapnya di Kantor Pos Kota Tua, Jakarta, kemarin (10/7).
Erick menekankan bahwa BUMN merupakan korporasi sehingga tidak terlibat dalam memutuskan kebijakan tersebut. PT Pertamina sebagai perusahaan pelat merah masih menunggu pengesahan revisi Perpres 191/2014.
”Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong. Tidak hanya buat BBM, tapi juga buat gas. Karena LPG ini impornya tinggi sekali. Ini yang harus kita benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran,” jelasnya.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari secara terpisah mengamini hal tersebut. Pertamina akan menaati aturan yang ditetapkan pemerintah. ”Akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Paralel upaya-upaya subsidi tepat juga terus kami lakukan seperti pendataan pengguna BBM subsidi (biosolar dan pertalite) melalui QR code dan pendataan pengguna LPG 3 kg dengan pendaftaran menggunakan KTP,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. (idr/han/dee/c7/fal)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
