
Emisi Karbon Hasil dari Kegiatan Industri Kelompok Capital (geographical.co.uk)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 14 Tahun 2024 ini diundangkan dan ditetapkan Selasa (30/1).
Aturan ini diterbitkan dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat. Teknologi CCS dinilai memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marves, Jodi Mahardi pada Sabtu (23/12), menjelaskan, dalam upaya mencapai NZE 2060, Indonesia berambisi mengembangkan CCS dan membentuk hub CCS. Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik, tetapi juga menggali kerja sama internasional.
Dia mengklaim, hal ini menandakan era baru bagi Indonesia dimana CCS diakui sebagai 'license to invest' untuk industri rendah karbon seperti blue amonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical.
Mengutip Perpres 14/2024, aturan ini dibuat mengingat Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional. Adanya payung hukum dalam wujud Perpres ini diharapkan meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon.
Beleid ini pun memuat sejumlah poin penting diantaranya meliputi skema penyelenggaraan CCS, skema bisnis, insentif penyelenggaraan CCS, dan mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara.
Belum adanya aturan turunan atau pelaksana dari Perpres 14/2024 membuat sejumlah pihak sangsi. Benarkah Perpres CCS ini dapat berjalan sebagaimana semangatnya untuk mereduksi emisi karbon, atau sekadar alat untuk meraup keuntungan melihat peluang banyak negara ingin 'menyingkirkan' sampah karbon mereka?
Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Mufti Fathul Barri menganalogikan langkah pemerintah dalam mengurus emisi karbon ini layaknya pengelolaan sampah yang keliru. "Sampah semakin banyak, lalu yang dilakukan menambah TPS, bukan mengurangi sumber sampahnya. Dalam jangka waktu tertentu tentu akan ada limitnya. Begitu juga dengan CCS ini," kata Mufti kepada JawaPos.com, Jumat (2/2).
Karbon yang terlepas khususnya dari industri-industri besar semakin tidak terkendali. Sayangnya, kata Mufti, yang dilakukan pemerintah bukanlah mengurangi atau mengubah skema industri yang banyak melepaskan karbon. Justru membuat tempat penampungan karbon.
"Bahkan menerima limpahan 'sampah' karbon dari luar negeri. Sangat besar kemungkinan suatu saat akan menjadi masalah," imbuh pria yang akrab disapa Ode ini.
Menurut Ode, diterbitkannya Perpres CCS ini juga semakin memperlihatkan bahwa belum ada niat yang tulus dari pemerintah dalam upaya penurunan emisi di Indonesia. Sementara di sisi lain, dengan adanya teknologi CCS, industri-industri penghasil karbon akan terus beroperasi, baik itu industri di dalam negeri ataupun luar negeri.
"Hemat saya ini hanya dihubung-hubungkan oleh para penghasil emisi yang selama ini didesak menurunkan emisi mereka, terutama negara-negara industri. Celakanya, Indonesia justru mau mengadopsi teknologi ini, yang artinya semakin mengamini negara-negara maju untuk terus menghasilkan emisi," jelas Ode.
"Dan Perpres ini bahkan menyebutkan akan menampung 'sampah-sampah' karbon dari negara lain. Jadi, cerna saya ini bisnis baru. Seharusnya tidak (perlu) dikait-kaitkan dengan upaya penurunan emisi," lanjut Ode.
Untuk diketahui, Kontraktor dan Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang menyelenggarakan CCS dapat mengalokasikan 30 persen dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan sebagai penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri. Ketentuan ini termaktub pada Pasal 35 ayat (3) Perpres 14/2024.
Sedangkan pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa 70 persen dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk dicadangkan sebagai penyimpanan karbon domestik. Dalam hal terdapat kebijakan bersifat nasional, alokasi 70:30 ini bisa dilakukan penyesuaian.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
