Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2020 | 21.32 WIB

Nasabah Jiwasraya Desak Kemenkeu Bayaran Polis Sebelum Restrukturisasi

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Nasabah pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menagih komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku ultimate shareholders Jiwasraya. Nasabah meminta Kemenkeu menyiapkan uang pengembalian dana nasabah, sebelum rencana restrukturisasi di tubuh Jiwasraya berjalan.

Salah satu nasabah Jiwasraya Machril mengatakan, pihaknya menunggu adanya negosiasi dari Kemenkeu terkait rencana restrukturisasi. Ia meminta pemerintah harus memastikan terkait kepastian pembayaran polis terlebih dahulu. Hal ini mengingat masalah yang ada di tubuh Jiwasraya sudah jelas, yakni berkaitan dengan utang pemerintah kepada nasabah.

“Yang penting uang kita kembali. Kementerian Keuangan harusnya sudah menyiapkan uang itu sebelum restrukturisasi dilakukan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Seperti yang diketahui, pemerintah memang telah mewacanakan melakukan restrukturisasi terhadap seluruh polis nasabah Jiwasraya. Sejalan dengan upaya restrukturisasi, pemerintah juga membentuk perusahaan baru bernama Nusantara Life. Nantinya, perusahaan tersebut akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi baik pemegang polis tradisional maupun saving plan.

Dengan restrukturisasi melalui Nusantara Life, ketentuan bunga nasabah juga direncanakan untuk diturunkan. Misalnya, untuk pemegang polis yang bunganya masih tinggi atau mencapai 13 persen bisa turun menjadi 6 persen - 7 persen.

Jika pemegang polis setuju, maka mereka akan diajak negosiasi oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi mulai Agustus 2020 dan ditargetkan negosiasi selesai pada Desember 2021.

Dengan demikian, Machril pun meminta kepastian kepada jajaran Kementerian Keuangan. Sebab sejauh ini, belum ada ajakan pemerintah kepada nasabah, untuk mendiskusikan perihal pengembalian dana nasabah, apalagi terkait dengan restrukturisasi.

"Agustus dijanjikan ada diskusi, itu pun dari pihak Jiwasraya. Bukan dari pemerintah apalagi Kemenkeu,” tuturnya.

Ia menambahkan mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa sebelum perusahaan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah wajib memenuhi persoalan utang kepada para nasabah.

“Nah, harapan kita pemerintah menyiapkan uang untuk nasabah baru bicara soal restrukturisasi. Jangan sampai seperti pungguk merindukan bulan,” tandasnya. Intinya pemerintah harus transaparan juga,” tutupnya.

Seperti diketahui, penyelamatan Jiwasraya sendiri sudah berjalan sejak tahun lalu. Di mana pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 470 miliar untuk membayar klaim nasabah sebanyak 15.000 nasabah tradisional.

Selain pembentukan Nisantara Life, baru-baru ini, PT Taspen (Persero) resmi membeli saham 70 persen Jiwasraya Putra atau anak usaha Jiwasraya senilai Rp 2,6 triliun. Nantinya, dana tersebut juga untuk mendukung upaya restrukturisasi besar-besaran Jiwasraya.

Pemerintah dan DPR juga tengah membahas adanya Penanaman Modal Negara (PMN) senilai Rp 15 triliun hingga Rp 20 triliun yang nantinya diberikan kepada PT Bahana sebagai induk holding industri keuangan

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore