JawaPos.com – Pendanaan di fintech peer to peer lending (pinjaman) merupakan jenis investasi alternatif yang memberikan untung menarik untuk pengembangan nilai aset yang Anda miliki. Dengan menjadi lender atau pemberi pinjaman, Anda tidak hanya turut membantu orang yang membutuhkan namun juga mendapatkan imbal hasil atas dana yang telah dipinjamkan.
Indodana, platform teknologi finansial Peer to Peer Lending terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan aplikasi pendanaan online dengan untung hingga 16 persen per tahun dengan modal awal mulai dari Rp 100 ribu.
“Melalui Indodana, pinjaman yang disalurkan akan turut membangun riwayat kredit bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh bank. Kami tak hanya membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cicilan terjangkau tetapi juga menjadi wadah bagi siapa saja untuk bisa melakukan pendanaan,” ujar Business Development Manager Indodana Robert di Jakarta, Minggu (24/3).
Syarat dan cara menjadi lender di Indodana, lanjut Robert, sangat mudah. Syaratnya adalah WNI dan berusia minimal 21 tahun, memiliki rekening bank, memiliki KTP/NPWP dan pendapatan tetap. Adapun cara pendaftaran mengisi data diri sesuai KTP, pilih jangka waktu, nominal dana yang ingin disalurkan, dan apabila sudah terdaftar, Anda bisa langsung mulai mendanai para peminjam.
Menyoal risiko, setiap investasi pasti ada yang namanya risiko. Khusus pendanaan di P2P lending, tingkat risikonya bisa dibilang rendah selama tidak terjadi gagal bayar dari peminjam. Namun, lender tak perlu khawatir karena sistem dari P2P lending yang telah terdaftar dan diawasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan memiliki sistem penyaringan peminjam dengan baik sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalisir sekecil mungkin.
“Lender Indodana bisa lebih tenang sebab fitur Pendanaan Indodana memiliki sistem canggih dengan kombinasi Teknologi Artificial Intelligence dan Big Data yang bekerja secara pintar dalam menganalisa risiko kredit dan mengalokasikan dana secara otomatis sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalisir sekecil mungkin. Di Indodana sendiri, 98 persen dari semua pinjaman dikembalikan dengan lancar,” kata Robert.
Secara umum, pendanaan di fintech pinjaman tak memerlukan ilmu khusus sehingga produk pendanaan ini cocok bagi mereka yang menginginkan asetnya bertumbuh dengan risiko terukur, return yang didapatkan jauh lebih menarik ketimbang suku bunga deposito/obligasi dan low correlation terhadap gejolak harga saham.
Dana yang sudah disetorkan, perkembangannya bisa dipantau secara online dan real time. Proses pencairan ataupun penambahan dana semua dilakukan online.
“Kami senantiasa menghimbau masyarakat bila ingin melakukan pendanaan maupun pinjam uang di fintech haruslah memilih fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Seperti halnya di Indodana, semua layanan kami telah mengikuti prosedur dan tata cara dan aturan OJK. Masyarakat tak perlu ragu menjadi lender maupun borrower,” pungkasnya.