Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2020 | 19.12 WIB

OJK Beberkan Bukti Sektor Keuangan Masih Terjaga Baik

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com) - Image

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Pihaknya akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo memaparkan, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.

Kemudian, untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020 tercatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun.

"Berbagai kebijakan stimulus OJK telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Selain itu, per Juni 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Menurutnya, di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy).

Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1 persen sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Anto menambahkan, untuk industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 21 triliun yang terdiri dari asuransi jiwa Rp 13,07 triliun dan asuransi umum & reasuransi Rp 7,93 triliun.

"Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore