Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2019 | 04.30 WIB

125 Fintech Ilegal Kena Garuk OJK

Ilustrasi fintech - Image

Ilustrasi fintech

JawaPos.com – Para pelaku bisnis financial technology (fintech) ilegal belum juga jera. Meski Satgas Waspada Investasi (SWI) terus bertindak, fintech tidak berizin terus bermunculan. Akhir November lalu SWI kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan peer-to-peer lending ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing di Jakarta Selasa (3/12).

Dalam upaya penertiban, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk 13 kementerian/lembaga (K/L) dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech. Antara lain, memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech. Selain itu, SWI telah membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

"Kami mengajak semua anggota satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi masyarakat," tutur Tongam.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI menindak 133 entitas fintech ilegal. Jadi, total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai November 2019 mencapai 1.494.

Total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditindak SWI sejak 2018 hingga November 2019 mencapai 1.898 entitas. Selain fintech ilegal, hingga akhir November pihaknya telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang ditengarai beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut, beberapa di antaranya melakukan kegiatan sebagai perdagangan forex tanpa izin, crowd funding ilegal, multi-level marketing (MLM) ilegal, sampai penawaran umrah.

Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas itu cukup berbahaya. Sebab, mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira mengungkapkan, upaya SWI dalam menindak ribuan fintech dan entitas ilegal patut diapresiasi. Di sisi lain, upaya edukasi dan sosialisasi pada masyarakat harus terus ditingkatkan.

Sebab, tingkat literasi keuangan dan digital masyarakat masih rendah. Itulah yang membuat masyarakat mudah tertipu dengan fintech atau entitas tidak berizin resmi.

"Kalau kita bicara literasi keuangan, bisa dilihat betapa mudahnya masyarakat kita diiming-imingi pinjaman cepat dan mudah," ucapnya, Selasa (3/12).

Dari sisi literasi digital, lanjut Bhima, ketika aplikasi fintech meminta data pribadi, masyarakat juga dengan mudah memberikannya. Di antaranya, data KTP atau nomor handphone. Ketika sudah menjadi korban, mereka baru kelimpungan.

"Jadi, perlu banyak edukasi dan sosialisasi, baik di perkotaan maupun daerah, terkait risiko menggunakan jasa fintech ilegal," tambahnya.

ENTITAS ILEGAL PER NOVEMBER 2019

Bidang Usahan | Jumlah

Perdagangan forex | 164

Investasi money game | 8

Equity crowdfunding | 2

Multilevel marketing | 2

Perdagangan kebun kurma | 1

Investasi property | 1

Investasi tabungan | 1

Penawaran umrah | 1

Investasi cryptocurrency | 1

Koperasi | 1

Sumber: OJK, 2019

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore