
Petugas memeriksa tiket kereta api calon penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta, kemarin. Penerapan aturan tes PCR kepada calon penumpang pesawat menuai banyak kritik. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Pemerintah saat ini mewajibkan calon penumpang pesawat menyertakan dokumen hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan wajib PCR hanya diperuntukkan bagi rute penerbangan Jawa-Bali.
"Kalau pesawat antarkota di luar Jawa Bali juga boleh PCR atau antigen," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (30/10).
Adita mengatakan, untuk moda transportasi selain pesawat, yaitu kereta api jarak jauh maupun transportasi laut dan darat terdapat pilihan. Menyertakan hasil negatid tes PCR atau tes antigen.
"(Selain pesawat) bisa PCR atau antigen," tuturnya.
Seperti diketahui, aturan wajib PCR khusus untuk pesawat rute penerbangan Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani aturan tersebut pada 27 Oktober 2021 lalu. Aturan itu menyatakan bahwa masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam saja.
Sementara, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
