Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juli 2018 | 20.38 WIB

Menteri Budi: Itu Kayak Pisau, Jalan Seperti Dicacah-cacah

Ilustrasi kendaraan ebih muatan yang melintas di jalan tol bisa merusak badan jalan - Image

Ilustrasi kendaraan ebih muatan yang melintas di jalan tol bisa merusak badan jalan

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, mulai 1 Agustus 2018 penurunan muatan barang pada truk atau kendaraan logistik yang overdimension dan overload hingga 100 persen mulai diterapkan.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi untuk segera mengirimkan surat peringatan untuk asosiasi-asosiasi yang belum menaati aturan tersebut.


"Pemandangan yang memalukan melihat truk yang overdimensi karena melakukan itu dengan sewenang-wenang. Sakit mata ini,” ujarnya di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (17/7).


Budi membeberkan, ketegasannya tersebut dilontarkan lantaran masih ada asosiasi yang belum mau berkomitmen untuk menandatangani deklarasi perjanjian angkutan barang. “Asosiasi semen dan baja belum tanda tangan," imbuhnya.


Budi karya menjelaskan, kendaraan berat bermuatan berlebih sangat berakibat fatal bagi arus lalu lintas. Sebagai contoh, dia menyebutkan Tol Jakarta-Karawang yang tekstur jalannya babak belur akibat banyak angkutan besar yang tak mengindahkan aturan.


"Ada suatu tekanan yang luar biasa untuk titik-titik itu akibat adanya kendaraan bermuatan berlebih. Itu kayak pisau, jalan kayak dicacah-cacah," tuturnya.


Dengan demikian, Budi Karya akan bekerja sama dengan Kapolri untuk mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan barang yang melanggar aturan muatan pada 1 Agustus nanti.


"Kita minta asosiasi baja dan semen ikuti apa yang kita lakukan. Karena dengan tidak adanya kendaraan yang overdimensi dan overload, tingkat kecepatan di ruas jalan juga akan meninggi," ujar dia.


Di samping itu, Budi Karya menambahkan, aturan tersebut tak hanya akan diterapkan di ruas jalan tol atau jalan arteri besar saja, tapi juga di titik-titik terluar seperti jalan tikus.


"Law enforcement di luar titik akan dipusatkan di Jawa Timur dan Jawa Barat karena pusat barang bergerak ada di dua tempat itu," tandasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore