
Karyawan PT Karyadibya Mahardhika melinting rokok di parbrik rungkut surabaya. senen. frizal/jawa pos
JawaPos.com - Pemerintah akan memberlakukan tarif cukai baru mulai Januari 2020 mendatang. Namun, kenaikan tarif cukai yang dilakukan terhadap sigaret keretek tangan (SKT) harus jauh di bawah kenaikan cukai sigaret keretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).
Persentase kenaikan maksimal cukai rokok buatan tangan ini harus jauh di bawah persentase kenaikan cukai rokok buatan mesin. "Ini untuk melindungi para pekerja SKT. Juga untuk menjaga pendapatan daerah. Karena banyak daerah yang APBD-nya juga disumbang dari industri rokok," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin di Jakarta, Minggu (6/10).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, jika kenaikan tarif cukai SKT tidak berbeda jauh dengan rokok mesin, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. “Selama ini SKT merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja banyak,” kata Andi.
Berbagai kekhawatiran tersebut juga sudah disampaikan Andi Gani saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin, 30 September 2019 lalu. "Kami juga mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh," kata Andi.
Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok mencapai 5,98 juta orang. Rinciannya, 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Sebagian besar pekerja di manufaktur merupakan para pelinting SKT.
Selain tarif cukai, Andi juga mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin SPM dan SKM. Menurut dia, perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.
"Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi rokok mesin dijadikan satu dan nanti bayar cukai tertinggi," jelasnya.
Penggabungan ini diharapkan akan menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, utamanya melindungi SKT dan pabrikan rokok kecil lokal agar tidak bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing yang padat modal.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menegaskan bahwa kenaikan tarif produk keretek buatan tangan akan lebih rendah ketimbang keretek buatan mesin. Namun, belum dipastikan besaran kenaikan tarif di masing-masing golongan tersebut.
Yang dijadikan pertimbangan tarif cukai yang lebih rendah untuk SKT adalah karakteristik industri ini yang padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
