
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa selama ini penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah dikenakan pajak (PPN dan PPh). Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
PMK yang berlaku mulai 1 Februari 2021 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher. Berikut mekanisme pemungutan PPN berdasarkan ketentuan yang baru, dikutip dari keterangan resmi DJP, Sabtu (30/1).
Pulsa dan Kartu Perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya -seperti dari pengecer ke konsumen langsung- tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi eFaktur.
Token Listrik
PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer
PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Ketentuan baru ini juga mengatur PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor. Sedangkan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer. Pajak-pajak tersebut dipotong di muka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya. "Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," tutup DJP.
https://www.youtube.com/watch?v=jB4VNe-E750

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
