
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa selama ini penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah dikenakan pajak (PPN dan PPh). Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
PMK yang berlaku mulai 1 Februari 2021 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher. Berikut mekanisme pemungutan PPN berdasarkan ketentuan yang baru, dikutip dari keterangan resmi DJP, Sabtu (30/1).
Pulsa dan Kartu Perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya -seperti dari pengecer ke konsumen langsung- tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi eFaktur.
Token Listrik
PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer
PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Ketentuan baru ini juga mengatur PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor. Sedangkan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer. Pajak-pajak tersebut dipotong di muka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya. "Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," tutup DJP.
https://www.youtube.com/watch?v=jB4VNe-E750
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
