
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa selama ini penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah dikenakan pajak (PPN dan PPh). Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
PMK yang berlaku mulai 1 Februari 2021 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher. Berikut mekanisme pemungutan PPN berdasarkan ketentuan yang baru, dikutip dari keterangan resmi DJP, Sabtu (30/1).
Pulsa dan Kartu Perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya -seperti dari pengecer ke konsumen langsung- tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi eFaktur.
Token Listrik
PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer
PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Ketentuan baru ini juga mengatur PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor. Sedangkan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer. Pajak-pajak tersebut dipotong di muka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya. "Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," tutup DJP.
https://www.youtube.com/watch?v=jB4VNe-E750

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
