Photo
JawaPos.com - Terhitung mulai 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait kepabeanan di bidang ekspor. Itu seiring dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022.
Pemerintah berharap, ketentuan kepabeanan yang baru di bidang ekspor tersebut bisa mendukung terciptanya ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Sebab, didukung payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya. "Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor," jelasnya di Jakarta Rabu (28/12).
Nirwala melanjutkan, upaya itu dilakukan melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. "Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional," katanya.
PMK tersebut mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang. Di antaranya, penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
Kemudian, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, penegasan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui national logistic ecosystem (NLE).
Nirwala menggarisbawahi bahwa PMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Dia berharap, berlakunya peraturan itu dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor.
"Sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif," jelasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
