
Ilustrasi pekerja konstruksi bersertifikasi menjadi salah satu cara Pemerintah lindungi tenaga kerja lokal
JawaPos.com - Ketenagakerjaan menjadi isu sensitif di tengah pandemi Covid-19. Mengingat, banyak tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan yang merugi. Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Jogjakarta Bambang Arianto menilai, minimnya literasi membuat penundaan masyarakat salah kaprah mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurut dia, RUU tersebut bukan berarti menjadi karpet merah bagi tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Justru, perizinan TKA semakin diperketat. Hanya, TKA dengan keahlian khusus yang dibutuhkan sektor tertentu. Tidak untuk semua lahan pekerjaan.
“Nah, untuk bisa bekerja di Indonesia, TKA harus bisa menunjukkan sertifikasi dari perusahaan sponsor. Hal itu untuk membuktikan kompetensi yang dimiliki,” kata Bambang.
TKA juga harus dapat alih teknologi atau mentransfer kelimuan kepada pekerja tanah air. Sehingga, ada simbiosis yang saling menguntungkan. Selain itu, TKA harus membayar pajak USD 1.200 per tahun. “Artinya dengan ketatnya seleksi ini tentu tenaga kerja kasar atau buruh asing akan sulit bekerja di Indonesia,” ungkap Direktur Institute for Digital Democracy tersebut.
Bambang melihat adanya pandangan yang keliru mengenai hilangnya pesangon dalam RUU Cipta Kerja. Malah dalam draf tersebut menyebut sebaliknya. Memberikan kompensasi sebesar pesangon kepada pekerja kontrak.
Justru dalam peraturan lama tidak ada kompensasi bagi pekerja kontrak. Namun, dia mengakui, nilai pesangon bagi pekerja tetap memang lebih kecil dari pada undang-undang sebelumnya. “Iya betul karena nilai pesangon yang besar selama ini tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan. Data Kemenaker hanya 30 persen pesangon yang bisa diberikan oleh pengusaha,” ujar Bambang.
Begitu pula, mengenai tenaga outsourcing seumur hidup. Dalam RUU Cipta Kerja, lanjut dia, malah memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja outsourcing yang masih terikat kontrak yang kemudian terkena PHK. Di situ diatur, akan mendapatkan kompensasi sebulan gaji. Dengan catatan sudah bekerja selama setahun.
Pemerintah juga menjamin sanksi pidana terhadap perusahaan yang semana-mena kepada pekerja. Bahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, praktis pasal pidana akan berlaku terhadap perusahaan tersebut.
Bambang menekankan, saat ini butuh aturan yang simpel dan efisien di tengah iklim perekonomian dan ketenagakerjaan nasional yang morat-marit. Mengingat, tidak sedikit perusahaan dan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang tertekan. Selain itu, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan juga terus bergerak.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=FOwU8-udFrQ
https://www.youtube.com/watch?v=xyV3_IG281A
https://www.youtube.com/watch?v=pzpzPzYoLGU

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
