
Suasana Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Medan, Sumatra Utara, Kamis (30/10/2025). (Kemnaker)
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatra Utara, Kamis (30/10/2025).
Konsultasi Publik ini digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung. Sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " kata Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas, Minggu (2/11/2025).
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK, serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Indah menjelaskan, fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini yaitu mencakup tujuh isu utama. Yakni pengupahan, PKWT, Alih Daya, PHK, Pesangon, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti, dan Tenaga Kerja Asing.
"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " katanya.
Sementara, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Agatha Widianawati mengatakan, Konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023, " katanya.
Sebelum di Medan, Konsultasi Publik digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya direncanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
