
Proyek pembangunan Bendungan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menggunakan Pemerintah Pusat Raisan Al Farisi/Antara
JawaPos.com – Pemerintah mengalokasikan Rp735 triliun untuk Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 guna mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Setiap daerah memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda. Kondisi geografis, jumlah penduduk, potensi ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah turut menentukan kebutuhan anggarannya. Karena itu, pembagian dana dari pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah agar pembangunan lebih merata.
Data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025 menunjukkan kesenjangan layanan pendidikan, kesehatan, dan jalan mantap terbesar terdapat di wilayah Maluku-Papua. Sementara itu, kesenjangan akses air minum layak masih terlihat di Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sejumlah daerah masih membutuhkan dukungan untuk meningkatkan layanan dasar. Selain melalui TKD, pemerintah juga mendukung pembangunan daerah lewat belanja kementerian dan lembaga serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada 2027, alokasi TKD direncanakan mencapai Rp735 triliun. Jika digabungkan dengan belanja kementerian dan lembaga di daerah, rata-rata alokasi APBN diperkirakan mencapai Rp6,5 juta per penduduk.
Alokasi per kapita tertinggi diperkirakan berada di wilayah Maluku-Papua sebesar Rp13,8 juta, disusul Kalimantan Rp7,9 juta dan Sulawesi Rp7,5 juta. Besarnya alokasi tersebut mencerminkan upaya pemerintah memberikan dukungan lebih besar kepada wilayah yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan dan kebutuhan pembangunan yang tinggi.
Meski demikian, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah perlu memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan, perencanaan dilakukan dengan matang, dan program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembangunan juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Pembangunan jalan, misalnya, dapat didanai melalui anggaran kementerian terkait, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan APBD. Kerja sama serupa diperlukan untuk membangun fasilitas kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik, digitalisasi administrasi, serta penggunaan anggaran yang transparan. Daerah juga dapat menjajaki kerja sama dengan badan usaha untuk membiayai pembangunan. Pinjaman dan obligasi daerah bisa menjadi pilihan dengan tetap memperhitungkan risiko dan kemampuan membayar.
Dengan demikian, dana transfer dari pemerintah pusat perlu diikuti pengelolaan anggaran yang baik di daerah. Tujuannya bukan sekadar membiayai pembangunan, melainkan memastikan akses terhadap jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan layanan dasar lainnya semakin merata di berbagai wilayah Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022