
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10). (ANTARA)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan untuk memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027 dari sebelumnya hanya berlaku sampai Desember 2026.
"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10).
Baca Juga:Ekonomi Sepekan: IHSG Terbenam di 4.914, Pesan Kalam Salan ke Prabowo hingga Rencana Buyback Saham
Hasan menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memberi waktu bagi emiten-emiten yang tengah dan ingin melakukan program buyback saham.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan permintaan dari emiten-emiten di pasar modal Indonesia.
"Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan.
Namun demikian, Hasan menegaskan pelaksanaan buyback saham harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, sehingga diharapkan bisa meningkatkan stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Selain itu, Hasan menegaskan pelaksanaan buyback harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14.
Hasan menjelaskan peraturan tersebut memuat kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan, dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.
"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," ujar Hasan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sadisnya Dwi Bagus Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Prediksi Skor Persib Bandung vs Melbourne Victory: Maung Bandung Menang di Si Jalak Harupat
Fariz Julinar Angkat Bicara Usai PSIS Semarang Raih Hasil Kurang Memuaskan Sepanjang Oktober
Prediksi Skor Parma vs Udinese: I Gialloblù Bidik Kemenangan demi Keluar Zona Degradasi
Prediksi Skor Daejeon Citizen vs Vissel Kobe di ACL Elite: Siapa yang Mampu Meraih Kemenangan
Fakta Sebenarnya A Day In My Life Kakak vs Adik yang Ramai di Media Sosial
Setelah Inggris, Jepang Minta Warga Siapkan Stok Kebutuhan Darurat hingga 7 Hari
Prediksi Skor Torino vs Como di Liga Italia: I Lariani Curi Kemenangan Tandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022