
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (YouTube OJK)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP) Rita Montagna dicekal ke luar negeri, paspornya ditahan, hingga rekeningnya diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan tidak pernah ada tindakan pencekalan, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening terhadap pemilik atau direktur utama MNC Bank sebagaimana kabar yang beredar.
“Tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening (pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC),” ujar Dian dikutip Minggu (25/10).
Dian mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan atau menyebarkan informasi menyesatkan terkait industri perbankan. Menurutnya, kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama industri perbankan sehingga kredibilitasnya perlu dijaga.
Karena itu, masyarakat diharapkan memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kepada pihak lain.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Matheus Lagoa Segera Bela Persebaya Surabaya, Cedera Betis Pulih, 30 Gol Jadi Modal
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri
Prediksi Al Ittihad vs Al Ain di ACL Elite, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022