Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03.36 WIB

Tarif Antar Barang dan Makanan Ojol akan Diatur, Ekonom Ingatkan Risiko bagi UMKM dan Pengemudi

Ilustrasi pengantaran makanan. (SpotOn) - Image

Ilustrasi pengantaran makanan. (SpotOn)

JawaPos.com - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun pedoman biaya pengantaran barang dan makanan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Jika ongkos kirim naik terlalu tinggi, konsumen berpotensi mengurangi pesanan sehingga aktivitas ekonomi digital ikut terdampak.

Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai, penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojol harus memperhatikan keterkaitan antara pengemudi, konsumen, pelaku usaha, dan platform digital.

Menurut dia, pengaturan biaya pengantaran tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Layanan tersebut telah menjadi bagian dari rantai ekonomi digital yang menopang transaksi berbagai sektor usaha, termasuk bisnis kuliner rumahan.

“Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,” kata Rumayya melalui keterangannya, Jumat (16/10).

Ongkos Kirim Bisa Menekan Penjualan UMKM

Rumayya menjelaskan, layanan pengantaran berbasis aplikasi memiliki karakteristik pasar multisisi atau 'multi-sided market'. Dalam model ekonomi ini, konsumen, merchant atau mitra usaha, pengemudi, dan platform saling bergantung.

Perubahan biaya pada satu sisi dapat memengaruhi pihak lain. Karena itu, kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi juga perlu memperhitungkan kemampuan konsumen membayar layanan serta keberlangsungan usaha yang mengandalkan pengantaran.

Rumayya mencontohkan usaha makanan rumahan yang menjual produk seharga Rp 20.000 hingga Rp 30.000. Pada segmen ini, ongkos kirim menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum konsumen menyelesaikan transaksi.

Jika biaya pengantaran meningkat terlalu tinggi, konsumen berpotensi membatalkan pesanan atau mengurangi frekuensi pembelian. Kondisi tersebut dapat menekan omzet UMKM. Pada saat yang sama, jumlah pesanan yang berkurang juga berisiko menurunkan peluang pengemudi memperoleh pendapatan.

“Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan usaha UMKM dan keterjangkauan harga bagi konsumen,” ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore