Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21.30 WIB

Biaya Ojol Pengantaran Barang dan Makanan Bakal Diatur, Komdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga

Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok/Komdigi) - Image

Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok/Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi yang mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Aturan tersebut akan mencakup transparansi penetapan harga oleh platform serta perlindungan bagi pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, penyusunan regulasi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui beleid tersebut, Kemkomdigi memperoleh kewenangan untuk mengatur biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Nezar menjelaskan, pengaturan biaya jasa tersebut ditujukan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi selama menjalankan layanan pengantaran.

Selain besaran biaya jasa, pemerintah juga akan mengatur keterbukaan mekanisme penentuan harga oleh perusahaan platform. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu akan dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Wamen Nezar Patria.

Melalui regulasi tersebut, pengemudi diharapkan memperoleh kejelasan mengenai pembentukan biaya jasa yang berlaku dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Transparansi juga menjadi salah satu aspek yang akan diatur dalam penyelenggaraan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Nezar menyebut, terdapat dua sasaran utama yang ingin dicapai melalui kebijakan tersebut. Pemerintah ingin meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran sekaligus memperkuat perlindungan agar ekosistem layanan itu dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore