Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 16.56 WIB

IHSG "Trading Halt" Dipicu MSCI Buka Peluang Ubah Klasifikasi Bursa RI

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat pagi melemah 8 persen atau menembus batas trading halt (pemberhentian perdagangan saham), dipicu oleh pengumuman MSCI yang membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.

IHSG dibuka melemah 469,86 poin atau 8,01 persen ke posisi 5.393,92 atau mengalami trading halt. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 49,14 poin atau 8,33 persen ke posisi 540,95.

"Apabila support 5.828 ditembus, tekanan koreksi berpotensi berlanjut untuk menutup gap di area 5.805-5.744 dan 5.704-5.695, dengan level 5.700 menjadi support psikologis berikutnya. Jika level tersebut turut jebol, IHSG berisiko melemah lebih dalam menuju 5.300, yang merupakan area previous low," ujar Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata dalam kajiannya di Jakarta, Jumat.

Dari dalam negeri, MSCI membuka konsultasi kepada pelaku pasar untuk mengkaji ulang klasifikasi MSCI Indonesia Indexes dari kategori Emerging Market (EM) menjadi Standalone Market pada seluruh indeks komposit global dan regional yang relevan.

MSCI akan menerima masukan dari pelaku pasar mengenai proposal reklasifikasi MSCI Indeks Indonesia tersebut sampai 30 April 2027, dan akan mengumumkan keputusannya sebelum tanggal 30 Juni 2027.

MSCI menegaskan rencana tersebut tetap berlanjut kecuali ditemukan bukti jelas adanya perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar Indonesia.

Sejak Januari 2026, MSCI telah membekukan sebagian perubahan indeks saham Indonesia, setelah investor menyoroti ketidaktransparanan struktur kepemilikan dan dugaan coordinated trading.

Meski otoritas telah mengumumkan reformasi, yaitu mencakup keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), dan peta jalan peningkatan minimum free float menjadi 15 persen.

Namun demikian, pelaku pasar menilai implementasinya belum konsisten dan belum disertai penegakan hukum yang signifikan.

“Jika reklasifikasi terealisasi, Indonesia berisiko mengalami arus keluar dana asing, tekanan jual saham, dan peningkatan volatilitas,” ujar Liza.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore