Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2026 | 17.49 WIB

Membedah Skema Alur Pembiayaan Kopdes Merah Putih lewat Perpres 82/2026

Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang) - Image

Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)

JawaPos.com — Pemerintah resmi mempertegas mekanisme tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang di dalamnya juga diatur skema alur pembiayaan (flow payment). Lalu bagaimana skema cicilannya? Dan untuk siapa bangunan Kopdes Merah Putih nantinya diberikan?. 

1. Penempatan Likuiditas dan Penyaluran Kredit Awal

Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Perpres 82/2026, Menteri Keuangan (Menkeu) bertugas melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap pada Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Selanjutnya, pihak perbankan menyalurkan fasilitas pembiayaan dengan limit rata-rata Rp 3 miliar per unit gerai, pergudangan, dan kelengkapan sarana prasarana untuk 80.000 Kopdes Merah Putih.

Fasilitas kredit talangan tersebut disalurkan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku BUMN yang menerima penugasan khusus percepatan pembangunan fisik. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (19), pembiayaan merupakan kredit dari bank kepada Agrinas Pangan untuk talangan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.

2. Eksekusi Pembangunan dan Pengadaan Sarana Kopdes Merah Putih

Dalam pelaksanaannya, Agrinas Pangan mengeksekusi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta penyediaan sarana prasarana berdasarkan mandat Pasal 22 hingga Pasal 25. Skema pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penugasan khusus, baik berupa swakelola maupun padat karya, dengan mengutamakan pelibatan masyarakat setempat serta penggunaan produk dalam negeri sesuai Pasal 28.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore