Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 01.45 WIB

DJP Butuh Rp 750 Triliun dalam Tiga Bulan, Target Pajak 2026 Dikejar

Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membutuhkan penerimaan pajak sekitar Rp 750 triliun untuk mencapai target sepanjang 2026.

Pasalnya, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 baru mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2026 tumbuh 24,1 persen secara tahunan namun harus tetap dioptimalkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.

"Realisasi penerimaan pajak sampai 30 September 2026 tumbuh akumulasi 24,1 persen, namun sisa penerimaan ke depan masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,"ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).

Bimo mengatakan, untuk mengejar kekuangan tersebut DJP akan mengoptimalkan seluruh data perpajakan yang telah dikumpulkan.

Ia mengatakan, data itu akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta menggali potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Langkah yang akan kita lakukan tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, untuk pemeriksaan, untuk menegakkan hukum, dan juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan sampai dengan Desember 2026, kita sudah konsolidasi dengan semua kantor wilayah," ujarnya.

Lanjutnya, DJP juga akan mengandalkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk mendongkrak penerimaan, di antaranya pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace, dan kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore