
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur
JawaPos.com - Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memantik kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan pelibatan babinsa dalam pengawasan pajak.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (21/7). Dia menyampaikan bahwa pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik.
Karena itu, pemungutan dan pengawasannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis, menghormati hak warga, dan tunduk pada hukum. Dia menekankan, negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari.
Karena itu, Isnur yang tergabung dalam koalisi tersebut meminta agar DJP Kemenkeu mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan babinsa atau prajurit TNI dalam upaya pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
Isnur juga mendorong panglima TNI untuk memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga. Tidak hanya itu, Isnur juga menyinggung peran pemerintah dan DPR.
”Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak DJP Kemenkeu untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit. Juga memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
”Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin pagi (20/7). Dia menyatakan bahwa belum ada pembahasan antara TNI dengan Kemenkeu ihwal pelibatan babinsa sebagaimana surat edaran yang terbit pada 15 Juli 2026 tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
