
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur
JawaPos.com - Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memantik kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan pelibatan babinsa dalam pengawasan pajak.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (21/7). Dia menyampaikan bahwa pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik.
Karena itu, pemungutan dan pengawasannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis, menghormati hak warga, dan tunduk pada hukum. Dia menekankan, negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari.
Karena itu, Isnur yang tergabung dalam koalisi tersebut meminta agar DJP Kemenkeu mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan babinsa atau prajurit TNI dalam upaya pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
Isnur juga mendorong panglima TNI untuk memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga. Tidak hanya itu, Isnur juga menyinggung peran pemerintah dan DPR.
”Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak DJP Kemenkeu untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit. Juga memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
”Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin pagi (20/7). Dia menyatakan bahwa belum ada pembahasan antara TNI dengan Kemenkeu ihwal pelibatan babinsa sebagaimana surat edaran yang terbit pada 15 Juli 2026 tersebut.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
