Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 05.12 WIB

BPJPH Siapkan Aturan Khusus bagi UMK yang Belum Siap Menerapkan Wajib Halal

Salah satu tempat belanja retail yang memasang logo halal di Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Miftahul Hayat/Dok. Jawa Pos) - Image

Salah satu tempat belanja retail yang memasang logo halal di Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Miftahul Hayat/Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum siap menerapkan Wajib Halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan secara baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ungkap Ahmad Haikal Hasan kepada media pada Jumat (9/10).

Di samping itu, kata Babe Haikal--begitu Ahmad Haikal Hasan disapa, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor. Tujuannya supaya pelaksanaan Wajib Halal tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Babe Haikal menegaskan lagi, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. 

Untuk itu, BPJPH memastikan tidak ada sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Untuk itu, pelaku usaha dan masyarakat agar lebih waspada dengan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal. 

Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore