
Salah satu tempat belanja retail yang memasang logo halal di Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Miftahul Hayat/Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum siap menerapkan Wajib Halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan secara baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ungkap Ahmad Haikal Hasan kepada media pada Jumat (9/10).
Di samping itu, kata Babe Haikal--begitu Ahmad Haikal Hasan disapa, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor. Tujuannya supaya pelaksanaan Wajib Halal tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Baca Juga:Wajib Halal untuk Pemenuhan Hak Publik
Babe Haikal menegaskan lagi, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Untuk itu, BPJPH memastikan tidak ada sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Untuk itu, pelaku usaha dan masyarakat agar lebih waspada dengan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.
Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022