Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 17.42 WIB

1.501 Manajer Kopdes Merah Putih Resign, Negara Rugi Rp 67,5 Miliar

Ilustrasi bangunan Kopdes Merah Putih. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi bangunan Kopdes Merah Putih. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebanyak 1.501 dari 28.620 manajer Kopdes Merah Putih mengundurkan diri. Angka itu setara 5,24 persen dari total manajer yang telah diterima untuk mengelola operasional koperasi di berbagai daerah. Jika biaya pelatihan mencapai Rp 45 juta per orang, biaya yang telah dikeluarkan untuk mereka berpotensi mencapai Rp 67,5 miliar.

Angka tersebut berasal dari biaya Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dan pembelajaran substansi koperasi yang sebelumnya diungkap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota mengatakan, dari 28.620 manajer yang diterima, sebanyak 27.099 telah menandatangani offering letter sebagai tanda menerima penugasan.

Sementara itu, 969 orang menolak offering letter dan 532 lainnya kedaluwarsa. Totalnya mencapai 1.501 orang yang tidak melanjutkan proses penugasan.

"Sebanyak 969 orang menolak offering letter dan 532 kedaluwarsa," kata Joao melalui postingan di akun Instagram @bung.joaomota, dikutip Minggu (4/10).

Potensi Kerugian Rp 67,5 Miliar

Biaya yang sudah dikeluarkan untuk pelatihan menjadi persoalan karena sebagian peserta tidak melanjutkan penugasan.

Tubagus Hasanuddin sebelumnya mengungkap biaya Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mencapai sekitar Rp 30 juta per orang. Sementara pembelajaran substansi koperasi sebesar Rp 15 juta.

"Sekitar Rp 30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp 15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi," ujar TB Hasanuddin, Senin (29/6).

Jika biaya Rp 45 juta tersebut dikalikan 1.501 orang yang tidak melanjutkan penugasan, nilainya mencapai Rp 67,545 miliar atau sekitar Rp 67,5 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan potensi biaya yang tidak menghasilkan penugasan, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.

Tak Ada Sanksi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak akan mendapatkan sanksi.

“Sedikit, satu-dua lah (yang mengundurkan diri). Enggak ada (sanksi),” ujar Zulhas, di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9).

Zulhas sebelumnya meminta manajer yang mendapat lokasi penempatan jauh dari domisili menerima penempatan tersebut terlebih dahulu.

Menurut dia, penempatan awal tersebut berkaitan dengan status kepegawaian para manajer.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu),” kata Zulhas.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore