Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 02.00 WIB

idEA Sebut Pungutan PPh 22 Marketplace Tak Berdampak Langsung ke Konsumen

Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi bertransaksi melalui marketplace. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyebut penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar (marketplace) tidak berdampak langsung terhadap konsumen karena pajak tersebut dipotong dari transaksi penjual.

“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi dikutip Minggu (4/10).

Ia menjelaskan, pajak dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Pajak tersebut dipotong dari transaksi penjual sehingga tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada konsumen.

“Kalau transaksinya Rp 100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp 100 ribu. Kalau transaksinya Rp 1 juta, ya 0,5 persen dari Rp 1 juta,” kata Budi.

Menurut dia, batas omzet pedagang untuk menentukan kewajiban pajak tidak hanya dilihat dari transaksi pada satu marketplace. Omzet tersebut dapat berasal dari berbagai kanal penjualan, termasuk beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.

Dia mengatakan, marketplace tidak dapat mengetahui seluruh omzet pedagang karena penjualan dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Untuk itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Menurut dia, mekanisme pemotongan pajak tersebut membuat pajak tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada konsumen.

Namun, Budi mengatakan dampak tidak langsung terhadap konsumen tetap dapat terjadi apabila penjual memilih menaikkan harga barang untuk menutup beban pajak tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore