Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 20.45 WIB

Penempatan Manajer KDKMP dan KNMP Bergulir, Pemerintah Jamin Hak dan Kejelasan

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari. (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari. (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah mulai melaksanakan kesiapan operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) termasuk sumber daya manusia (SDM).

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan pemerintah memastikan SDM yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian.

Meski begitu, pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran dalam proses tersebut. Menurutnya, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Qodari, dalam keterangannya, Senin (21/9).

Qodari mengatakan, pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.

Kepastian tersebut penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden tersebut. Karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan.

Ia menyebut bahwa langkah ini diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujarnya.

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore