
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi pada sampel hingga 80 persen. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkap persoalan terkait beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label sebenarnya telah menjadi perhatian sejak 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam surat rekomendasi BPKN kepada Presiden RI Nomor 03/BPKN/REKOM/11/2025 tertanggal 26 November 2025. Dalam rekomendasi itu, BPKN mencatat adanya potensi ketidaksesuaian kualitas fortifikasi serta risiko penurunan mutu akibat proses penyimpanan dan pencampuran yang tidak memenuhi ketentuan.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan, pemantauan yang dilakukan pada saat itu juga menemukan persoalan lain di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan harga beras fortifikasi yang relatif tinggi dan berbeda-beda antarwilayah, disertai adanya variasi kualitas produk yang beredar.
“BPKN merekomendasikan pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk beras fortifikasi,” kata Fitrah kepada wartawan, Minggu (20/9).
Menurut Fitrah, penerapan SNI tersebut perlu mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya kadar mikronutrien, tingkat homogenitas pencampuran, stabilitas produk, masa simpan, hingga tata cara penyimpanan dan distribusi.
Pengawasan setelah produk beredar di pasaran atau post-market juga dinilai perlu diperkuat. BPKN mendorong agar pengawasan dilakukan secara konsisten dengan melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah.
Tidak hanya menyangkut mutu, BPKN juga menyoroti persoalan harga. Lembaga tersebut mendorong adanya penetapan harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen serta harga eceran tertinggi (HET) bagi konsumen. Kebijakan itu dinilai dapat mencegah perbedaan harga yang tidak wajar, baik antarwilayah maupun antarproduk.
BPKN sebelumnya juga mengusulkan sistem pelacakan rantai pasok atau supply chain tracking. Sistem tersebut diharapkan menghubungkan produsen Fortified Rice Kernel (FRK), pabrik mixing, Bulog, hingga jaringan ritel sehingga pergerakan produk dapat dipantau secara lebih menyeluruh.
Selain memperkuat pengawasan distribusi, BPKN menilai informasi pada kemasan perlu diperjelas. Label produk diharapkan mencantumkan jenis mikronutrien, kandungan dalam setiap sajian, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa agar konsumen dapat mengetahui dan memeriksa informasi produk yang mereka konsumsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022