Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2026 | 04.00 WIB

BPKN Ungkap Temuan Beras Fortifikasi Tidak Standar Sejak 2025, Dorong Wajib SNI

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi pada sampel hingga 80 persen. (Istimewa) - Image

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi pada sampel hingga 80 persen. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkap persoalan terkait beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label sebenarnya telah menjadi perhatian sejak 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam surat rekomendasi BPKN kepada Presiden RI Nomor 03/BPKN/REKOM/11/2025 tertanggal 26 November 2025. Dalam rekomendasi itu, BPKN mencatat adanya potensi ketidaksesuaian kualitas fortifikasi serta risiko penurunan mutu akibat proses penyimpanan dan pencampuran yang tidak memenuhi ketentuan.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan, pemantauan yang dilakukan pada saat itu juga menemukan persoalan lain di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan harga beras fortifikasi yang relatif tinggi dan berbeda-beda antarwilayah, disertai adanya variasi kualitas produk yang beredar.

“BPKN merekomendasikan pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk beras fortifikasi,” kata Fitrah kepada wartawan, Minggu (20/9).

Menurut Fitrah, penerapan SNI tersebut perlu mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya kadar mikronutrien, tingkat homogenitas pencampuran, stabilitas produk, masa simpan, hingga tata cara penyimpanan dan distribusi.

Pengawasan setelah produk beredar di pasaran atau post-market juga dinilai perlu diperkuat. BPKN mendorong agar pengawasan dilakukan secara konsisten dengan melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah.

Tidak hanya menyangkut mutu, BPKN juga menyoroti persoalan harga. Lembaga tersebut mendorong adanya penetapan harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen serta harga eceran tertinggi (HET) bagi konsumen. Kebijakan itu dinilai dapat mencegah perbedaan harga yang tidak wajar, baik antarwilayah maupun antarproduk.

BPKN sebelumnya juga mengusulkan sistem pelacakan rantai pasok atau supply chain tracking. Sistem tersebut diharapkan menghubungkan produsen Fortified Rice Kernel (FRK), pabrik mixing, Bulog, hingga jaringan ritel sehingga pergerakan produk dapat dipantau secara lebih menyeluruh.

Selain memperkuat pengawasan distribusi, BPKN menilai informasi pada kemasan perlu diperjelas. Label produk diharapkan mencantumkan jenis mikronutrien, kandungan dalam setiap sajian, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa agar konsumen dapat mengetahui dan memeriksa informasi produk yang mereka konsumsi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore