Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 22.11 WIB

BGN Hentikan MBG di 6 Wilayah Jawa Barat Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Rinciannya

Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi petugas SPPG di Jawa Timur sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di enam wilayah Jawa Barat yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau.

Penyesuaian dilakukan sebagai langkah antisipatif dengan mempertimbangkan kondisi pembelajaran dan keselamatan peserta didik di wilayah terdampak.

Berdasarkan kondisi per 7 September 2026, PJJ diberlakukan di sejumlah wilayah Jawa Barat, meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG pada satuan pendidikan di wilayah yang menerapkan PJJ dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan MBG tetap berjalan selaras dengan kondisi di lapangan dan kebijakan pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional tersebut merupakan bentuk respons BGN terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Sementara itu, Kabupaten Sukabumi saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker. BGN terus mencermati perkembangan kondisi di wilayah tersebut dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan langkah operasional yang diambil sesuai dengan situasi terkini.

Hida menegaskan bahwa penyesuaian operasional MBG bersifat sementara dan akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan pembelajaran di masing-masing wilayah.

“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hida pada Senin (7/9).

Kebijakan pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat. Hingga saat ini, wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang memberlakukan PJJ meliputi Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore