Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2026 | 01.06 WIB

Kemenhub Luruskan Informasi Tarif Dasar Tiket Pesawat Bukan Naik 40 Persen, Begini Penjelasannya

ILUSTRASI Pengisian avtur. Sejumlah bandara di Italia berlakukan pembatasan bahan bakar. (dok. Pertamina) - Image

ILUSTRASI Pengisian avtur. Sejumlah bandara di Italia berlakukan pembatasan bahan bakar. (dok. Pertamina)

JawaPos.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan informasi mengenai penyesuaian fuel surcharge (FS) sebesar 40 persen pada September 2026. Angka tersebut bukan berarti harga tiket pesawat otomatis mengalami kenaikan 40 persen.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono menjelaskan, FS merupakan salah satu komponen biaya tiket yang terpisah dari tarif dasar (basic fare). Karena itu, kenaikan batas maksimal FS tidak bisa disamakan dengan persentase kenaikan harga tiket secara keseluruhan.

"Dan kembali lagi 40 persen itu merupakan harga tertinggi buat FS-nya. Kalau misalnya kita tetapkan 40 persen, airline bisa menerapkan misalnya di bawah itu. Ya, jadi, jadi kondisinya seperti itu," kata Agustinus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/9).

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnama Sari menambahkan hal serupa. Menurutnya, angka 40 persen merupakan batas maksimum untuk komponen FS, bukan kenaikan harga tiket pesawat.

Dia menjelaskan, dampak penyesuaian FS menjadi 40 persen diperkirakan membuat harga tiket secara rata-rata naik sekitar 8 persen.

"Jadi FS itu 40 persen, berarti yang naik itu bukan 40 persen tiketnya, yang naik itu akibat penyesuaian FS yang 40 persen naiknya harga tiket diperkirakan adalah 8 persen," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore