Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 04.29 WIB

Angsuran Lebih Ringan, BTN Nilai KPR Tenor 40 Tahun Jadi Solusi Pembeli Rumah Pertama

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P. Napitupulu, saat ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Jumat (4/9). (Djati Waluyo/JawaPos.com). - Image

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P. Napitupulu, saat ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Jumat (4/9). (Djati Waluyo/JawaPos.com).

JawaPos.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P Napitupulu, menyebut program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 40 tahun dapat mendorong masyarakat untuk memiliki rumah.

Ia mengatakan, dengan tenor yang lebih panjang maka akan menarik minat masyarakat untuk memiliki rumah. Pasalnya, tenor tersebut diyakini dapat meringankan angsuran kepemilikan rumah para nasabah.

“Lebih turun lah ya angsurannya. Gampang tuh dalam artian angsurannya turun, akibatnya daya beli masyarakat naik. Ini kan salah satu cara mendorong daya beli sebenarnya dan menjadi lebih ringan buat masyarakat untuk mengangsurnya,” ujar Nixon saat ditemui di Kantor BTN, Jakarta, Jumat (4/9).

Nixon mengatakan, saat ini BTN tengah menunggu keputusan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Ia menyebut, kebijakan KPR dengan tenor 40 tahun pada dasarnya membutuhkan aturan pelaksanaan dari BP Tapera. Menurut dia, meskipun biasanya terdapat Peraturan Menteri (Permen) Perumahan sebagai dasar kebijakan, pelaksanaan program tersebut tetap berada di bawah BP Tapera.

“Memang biasanya ada Permen Perumahan. Tapi juga pelaksananya kan oleh BP Tapera. Biasanya ada peraturan pelaksanaan. Yang kita tunggu hari ini adalah peraturan pelaksanaan dari BP Tapera,” jelasnya.

Nixon mengatakan, dalam program KPR dengan tenor 40 tahun hanya bisa diikuti oleh masyarakat yang baru pertama kali melakukan pembelian rumah atau belum punya rumah.

“Calon pembeli rumah pertama. Jadi kalau kamu sudah punya rumah atas nama kamu sendiri, ya sudah pasti nggak boleh. Jadi ini kan diperuntukkan bagi orang Indonesia yang belum memiliki rumah," ucapnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore