Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 03.36 WIB

Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik, Biaya Tambahan Avtur Resmi Ditingkatkan Jadi 40 Persen

Pergerakan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pergerakan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan fuel surcharge menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas atau naik 10 persen dari bulan sebelumnya sebesar 30 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan Kemenhub secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Ia menyebut bahwa, evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen,” ujar Lukman dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/9).

Lukman menyebut, penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Untuk itu, Ia menegaskan bahwa Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore