Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 06.10 WIB

Kepala BGN Minta Pejabat Eselon I dan II Berkantor di Daerah

SPPG Tambakrejo 7 Jombang/(Radar Jombang) - Image

SPPG Tambakrejo 7 Jombang/(Radar Jombang)

JawaPos.com – Para pejabat eselon I dan II beserta jajarannya di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kini tak lagi bekerja di Jakarta. Mereka disebar ke berbagai wilayah untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan di lapangan, terutama setelah muncul kembali insiden keracunan makanan di sejumlah daerah.

"Saya telah mengeluarkan SK (surat keputusan) jadi membagi habis eselon 1 dan eselon 2 dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah, karena dapur itu kan enggak ada di gedung ini (Kantor BGN Pusat). Dapur itu ada di daerah-daerah," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut dia, pembagian wilayah dilakukan secara berjenjang. Pejabat eselon I bertanggung jawab atas beberapa provinsi, sementara pejabat eselon II mengawasi sejumlah kabupaten.

"Jadi dia punya tugas pokok, misalnya sebagai Kepala Biro Humas misalnya itu tugas pokok dia, tapi dia punya namanya wilayah penanggungjawaban," ujarnya.

Sudaryono menjelaskan, setiap pejabat akan bertanggung jawab menangani berbagai persoalan yang muncul di wilayah binaannya, mulai dari koordinasi dengan pemerintah daerah hingga penanganan kasus keracunan.

"Biasanya eselon 2 itu di kabupaten kalau tidak salah hitungannya satu eselon 2 mengampu 8 kabupaten gitu," katanya.

Sudaryono menambahkan, penanganan kasus keracunan maupun pelanggaran lain di wilayah tersebut juga akan menjadi bagian dari penilaian terhadap pejabat yang ditugaskan.

"Kasus keracunan kasus ini kasus apapun itu pelanggaran itu menjadi condite bagi dia ya. Jadi ini sudah saya keluarkan SK untuk semuanya dibagi eselon 1 dibagi ke provinsi jadi satu eselon 1 mengampu beberapa provinsi bawahannya mengampu kabupaten-kabupaten di bawahnya," ungkapnya.

Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diterapkan agar pengawasan tidak lagi hanya terpusat di Jakarta.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore