Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 19.13 WIB

17 Desa di Jombang Belum Punya Lahan untuk Bangun Kopdes Merah Putih, Aset Pemkab Tak Bisa Dipakai

Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang) - Image

Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)

JawaPos.com - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Jombang hingga kini belum memiliki lahan untuk mendirikan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Di sisi lain, upaya memanfaatkan aset milik Pemkab Jombang juga belum menemukan jalan keluar karena mayoritas aset yang diusulkan masih digunakan untuk pelayanan publik, terutama kegiatan pendidikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M. Nashrulloh mengatakan, hingga kini belum ada satu pun KDKMP yang menempati aset milik Pemkab Jombang. 

”Sampai sekarang belum ada gedung KDKMP yang menggunakan aset pemkab. Informasi yang kami terima, saat ini masih ada 17 desa yang belum memiliki lahan atau aset untuk koperasi,” katanya dikutip dari Radar Jombang (JawaPos Group), Rabu (15/7).

Menurut Nashrulloh, sebagian besar usulan dari pemerintah desa mengarah pada aset daerah yang masih aktif digunakan. Kondisi itu membuat aset belum bisa dialihkan untuk gerai koperasi.

”Rata-rata yang diajukan desa merupakan aset yang masih digunakan. Kebanyakan memang gedung sekolah. Karena masih ada aktivitas belajar mengajar, otomatis OPD pemilik aset, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum bisa menyerahkan aset tersebut,” jelasnya.

Salah satu contoh, lanjut dia, adalah usulan dari Desa Kepatihan. Desa tersebut mengajukan pemanfaatan bangunan sekolah untuk gerai KDKMP. Namun, karena bangunan masih digunakan, permohonan tersebut belum dapat diproses. 

”Seperti yang diajukan Desa Kepatihan. Mereka mengusulkan aset sekolah. Tetapi karena sekolah itu masih digunakan, tentu belum bisa dimanfaatkan untuk Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pemanfaatan aset daerah untuk koperasi tetap harus mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah. Salah satunya melalui mekanisme sewa. ”Jadi tidak bisa langsung dipakai begitu saja,” tegasnya.

Menurut Nashrulloh, BPKAD, siap membantu proses administrasi apabila sudah ada pengajuan resmi dari pemerintah desa maupun perangkat daerah pemilik aset. ”Kalau memang nanti sudah ada pengajuan dan asetnya memenuhi syarat untuk dimanfaatkan, kami akan membantu dari sisi administrasinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore