
Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)
JawaPos.com - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Jombang hingga kini belum memiliki lahan untuk mendirikan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Di sisi lain, upaya memanfaatkan aset milik Pemkab Jombang juga belum menemukan jalan keluar karena mayoritas aset yang diusulkan masih digunakan untuk pelayanan publik, terutama kegiatan pendidikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M. Nashrulloh mengatakan, hingga kini belum ada satu pun KDKMP yang menempati aset milik Pemkab Jombang.
”Sampai sekarang belum ada gedung KDKMP yang menggunakan aset pemkab. Informasi yang kami terima, saat ini masih ada 17 desa yang belum memiliki lahan atau aset untuk koperasi,” katanya dikutip dari Radar Jombang (JawaPos Group), Rabu (15/7).
Menurut Nashrulloh, sebagian besar usulan dari pemerintah desa mengarah pada aset daerah yang masih aktif digunakan. Kondisi itu membuat aset belum bisa dialihkan untuk gerai koperasi.
Baca Juga:Rumah Wakil Menteri Minyak Irak Digerebek, Uang Tunai Rp 228 Miliar Ditemukan di Dalam Tembok
”Rata-rata yang diajukan desa merupakan aset yang masih digunakan. Kebanyakan memang gedung sekolah. Karena masih ada aktivitas belajar mengajar, otomatis OPD pemilik aset, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum bisa menyerahkan aset tersebut,” jelasnya.
Salah satu contoh, lanjut dia, adalah usulan dari Desa Kepatihan. Desa tersebut mengajukan pemanfaatan bangunan sekolah untuk gerai KDKMP. Namun, karena bangunan masih digunakan, permohonan tersebut belum dapat diproses.
”Seperti yang diajukan Desa Kepatihan. Mereka mengusulkan aset sekolah. Tetapi karena sekolah itu masih digunakan, tentu belum bisa dimanfaatkan untuk Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pemanfaatan aset daerah untuk koperasi tetap harus mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah. Salah satunya melalui mekanisme sewa. ”Jadi tidak bisa langsung dipakai begitu saja,” tegasnya.
Menurut Nashrulloh, BPKAD, siap membantu proses administrasi apabila sudah ada pengajuan resmi dari pemerintah desa maupun perangkat daerah pemilik aset. ”Kalau memang nanti sudah ada pengajuan dan asetnya memenuhi syarat untuk dimanfaatkan, kami akan membantu dari sisi administrasinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
