Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Magnific)
JawaPos.com - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) yang mengeluarkan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba.
Fatwa MUI Jatim tersebut diterbitkan sebagai respons atas temuan kasus narkoba yang dikaitkan dengan penyalahgunaan vape. Sejumlah asosiasi mengingatkan pentingnya perbedaan antara narkoba yang merupakan zat terlarang dengan penyalahgunaan sejumlah alat untuk mengonsumsinya.
Menanggapi terbitnya fatwa MUI Jatim tersebut, asosiasi berharap konsumsi narkoba yang menyalahgunakan vape dapat dicegah dan diberantas tanpa harus mengorbankan keberlanjutan tenaga kerja di industri vape legal dan hak konsumen dewasa.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia menjelaskan, pihaknya mendukung keputusan fatwa MUI Jatim bahwa narkoba haram hukumnya.
“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujar Fachmi melalui keterangannya.
Fachmi melanjutkan, vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba merupakan penyalahgunaan dan produk ilegal. Menyamaratakan produk tersebut dengan vape legal adalah bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha.
Apalagi, dari berbagai pengungkapan kasus vape narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak ada satu pun yang ditemukan berasal dari pelaku usaha legal. Oleh sebab itu, fatwa haram justru tidak dikenakan kepada konsumsi produk vape legal sehingga masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaannya.
“Razia yang dilakukan BNN tidak menemukan satu vape mengandung narkoba di toko resmi. Para sindikat narkoba juga dapat menjual perangkatnya sendiri,” ujar Fachmi.
Dengan situasi saat ini yang terus menyudutkan pelaku usaha legal, Fachmi mengharapkan pihaknya dapat melakukan kolaborasi berkelanjutan dengan MUI Jatim, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” ucap Fachmi Kurnia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022