Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Juli 2026 | 22.45 WIB

Tetap Hormati Keputusan, Pengusaha Vape Minta Publik Tak Salah Tafsir Fatwa Haram MUI Jatim soal Rokok Elektrik

Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara) - Image

Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)

JawaPos.com - Pengusaha vape melalui Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menanggapi Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape).

APVI meminta masyarakat tidak salah menafsirkan fatwa, karena yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, bukan seluruh produk vape legal yang beredar di pasaran.

Ketua Umum APVI, Budiyanto menyatakan pihaknya menghormati fatwa haram MUI Jatim. Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika di masyarakat.

“Kami melihat fatwa MUI Jawa Timur ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Meski demikian, Budiyanto menegaskan industri rokok elektronik legal yang mematuhi seluruh ketentuan tidak boleh disamakan dengan ulah oknum yang menyalahgunakan vape untuk tindakan kriminal, termasuk konsumsi narkotika.

Sejak dibentuk pada 2015, APVI berkomitmen terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Setiap anggota wajib berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.

“Kami percaya bahwa produk vape atau rokok elektonik tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” lanjutnya.

Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menegaskan Fatwa MUI Jatim tidak ditujukan kepada produk vape legal yang telah memenuhi ketentuan dan dikenai pita cukai resmi.

Menurutnya, penegasan itu penting untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, bukan penggunaan produk vape legal.

“Informasinya, yang dimaksud haram itu vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” tegas Adik.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore