
Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)
JawaPos.com - Pengusaha vape melalui Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menanggapi Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape).
APVI meminta masyarakat tidak salah menafsirkan fatwa, karena yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, bukan seluruh produk vape legal yang beredar di pasaran.
Ketua Umum APVI, Budiyanto menyatakan pihaknya menghormati fatwa haram MUI Jatim. Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika di masyarakat.
“Kami melihat fatwa MUI Jawa Timur ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Meski demikian, Budiyanto menegaskan industri rokok elektronik legal yang mematuhi seluruh ketentuan tidak boleh disamakan dengan ulah oknum yang menyalahgunakan vape untuk tindakan kriminal, termasuk konsumsi narkotika.
Sejak dibentuk pada 2015, APVI berkomitmen terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Setiap anggota wajib berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami percaya bahwa produk vape atau rokok elektonik tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” lanjutnya.
Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menegaskan Fatwa MUI Jatim tidak ditujukan kepada produk vape legal yang telah memenuhi ketentuan dan dikenai pita cukai resmi.
Menurutnya, penegasan itu penting untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, bukan penggunaan produk vape legal.
“Informasinya, yang dimaksud haram itu vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” tegas Adik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
