
Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)
JawaPos.com - Pengusaha vape melalui Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menanggapi Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape).
APVI meminta masyarakat tidak salah menafsirkan fatwa, karena yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, bukan seluruh produk vape legal yang beredar di pasaran.
Ketua Umum APVI, Budiyanto menyatakan pihaknya menghormati fatwa haram MUI Jatim. Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika di masyarakat.
“Kami melihat fatwa MUI Jawa Timur ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Meski demikian, Budiyanto menegaskan industri rokok elektronik legal yang mematuhi seluruh ketentuan tidak boleh disamakan dengan ulah oknum yang menyalahgunakan vape untuk tindakan kriminal, termasuk konsumsi narkotika.
Sejak dibentuk pada 2015, APVI berkomitmen terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Setiap anggota wajib berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami percaya bahwa produk vape atau rokok elektonik tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” lanjutnya.
Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menegaskan Fatwa MUI Jatim tidak ditujukan kepada produk vape legal yang telah memenuhi ketentuan dan dikenai pita cukai resmi.
Menurutnya, penegasan itu penting untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, bukan penggunaan produk vape legal.
“Informasinya, yang dimaksud haram itu vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” tegas Adik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
