Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 23.42 WIB

MUI Jatim Haramkan Vape untuk Anak, Remaja, Ibu Hamil, dan untuk Pakai Narkotika

Ilustrasi vape - Image

Ilustrasi vape

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 terkait penggunaan maupun penyalahgunaan rokok elektronik (vape).

Dalam fatwa tersebut, vape dinyatakan haram dipakai sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif terlarang.

selain itu, vape juga haram dikonsumsi oleh kelompok rentan, dalam hal ini anak-anak, remaja, dan ibu hamil. mengingat mudharat atau damak buruk yang serius bagi kelompok tersebut

Ketua Umum MUI Jatim KH Abd Halim Soebahar menyampaikan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya temuan penyalahgunaan vape yang dimanfaatkan sebagai cara baru mengonsumsi narkoba.

Kekhawatiran itu diperkuat oleh pengungkapan kasus BNN di sebuah pergudangan di Gresik pada 2 Juli 2026 lalu.

Petugas menyita sekitar 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.

"Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum," tuturnya dalam salinan fatwa yang diterima JawaPos.com, Rabu (15/7).

Halim menerangkan Fatwa MUI Jawa Timur tentang penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sudah berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan 15 Muharram 1448 Hijriah.

Menurut dia, penyalahgunaan vape memiliki tingkat risiko atau mudharat lebih tinggi dibanding rokok konvensional.

Pasalnya, kandungan cairan di dalam vape sulit dikenali secara kasat mata sehingga lebih mudah disalahgunakan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore