Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 00.03 WIB

Celios: Gugatan UU P2SK Taruhan Reputasi RI di Mata Investor

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima) - Image

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima)

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berpengaruh terhadap persepsi investor dan reputasi Indonesia di mata internasional.

Menurutnya, apabila MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut, maka ketentuan yang memberikan perlakuan khusus terhadap instrumen Patriot Bond maupun Obligasi Khusus BPI Danantara tidak lagi berlaku.

"Kalau dimenangkan oleh MK, implikasinya tidak ada perlakuan khusus pada instrumen Patriot Bond dan Obligasi Danantara. Tidak ada imunitas, artinya seluruh asal usul dana bisa dilakukan penyidikan pajak dan pidana," ujar Bhima kepada JawaPos.com, Kamis (17/7).

Bhima mengtakan, langkah tersebut akan memperkuat upaya penegakan hukum dan mencegah Indonesia dipersepsikan sebagai negara yang memfasilitasi praktik penghindaran pajak maupun pencucian uang.

"Indonesia jadi terhindar sebagai negara yang memfasilitasi penghindaran pajak dan pencucian uang. Keanggotaan Indonesia di FATF juga bisa lebih terjamin, sehingga reputasi di mata investor meningkat," katanya.

Sebaliknya, apabila MK menolak permohonan tersebut, Bhima menilai hal itu berpotensi memperburuk citra Indonesia di mata pelaku pasar global. Menurutnya, investor dapat meragukan komitmen Indonesia dalam menerapkan standar anti pencucian uang dan kepatuhan perpajakan.

"Iya, akan membuat investor ragu menempatkan dana di instrumen keuangan, tidak hanya Patriot Bond. Mereka akan menganggap Indonesia menurunkan standar anti pencucian uang dan kepatuhan perpajakan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan uji materi terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai kedua ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, termasuk pengecualian dari tuntutan pidana, gugatan perdata, serta pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore