Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2026 | 02.15 WIB

Menjawab Kritik, Pakar Ungkap Alasan Patriot Bond Penting bagi Pembangunan Nasional

Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai sebagai langkah positif pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.  (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai sebagai langkah positif pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.  (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menilai kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan langkah positif pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional. 

Menurutnya, kedua instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu bisa menjadi alternatif pembiayaan yang dapat memperkuat investasi nasional sekaligus mendukung pembangunan.

"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," kata Radian dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6). 

Radian mengatakan, berdasarkan perspektif hukum tata negara, pengaturan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang. 

Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dalam rangka memperluas sumber pembiayaan negara. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasinya.

"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," ujarnya.

Radian mengatakan, tujuan pemerintah menarik repatriasi dana masyarakat Indonesia yang selama ini berada di luar negeri merupakan langkah yang rasional dan serius. 

Menurutnya,  masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan nasional akan meningkatkan likuiditas domestik dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.

"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore